Bimtek Perizinan: Pemahaman PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek Perizinan: Pemahaman PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan mendorong investasi nasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai penyempurnaan dari sistem yang telah diatur dalam PP sebelumnya.

Dalam kerangka kebijakan ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha, mengenai perubahan regulasi, mekanisme teknis, dan integrasi sistem perizinan.

Latar Belakang Perizinan Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pendekatan baru yang memetakan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum. Prinsip ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan kembali ditegaskan serta diperkuat dalam PP No. 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan publik.

Dengan pendekatan ini, pelaku usaha tidak lagi diperlakukan sama rata, tetapi berdasarkan klasifikasi risiko rendah, menengah, atau tinggi. Semakin tinggi risiko, semakin kompleks persyaratan dan pengawasan yang harus dipenuhi. Sebaliknya, untuk usaha berisiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja sebagai bentuk legalitas usaha.

Materi Utama dalam Bimtek

Bimtek ini membahas beberapa poin penting, antara lain:

  • Struktur dan substansi PP No. 28 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru;
  • Penyesuaian klasifikasi risiko kegiatan usaha, termasuk perubahan sektor prioritas;
  • Tata cara pengurusan NIB dan perizinan lainnya melalui OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach);
  • Tanggung jawab pemerintah daerah dalam verifikasi dan pengawasan pasca perizinan;
  • Simulasi penerapan dan studi kasus sektor tertentu (misalnya: pertanian, perdagangan, pariwisata, industri kecil).

Dampak bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

Dengan diterapkannya PP ini, pemerintah daerah dituntut lebih sigap dalam melakukan pendampingan, verifikasi, dan pengawasan kegiatan usaha di wilayahnya. Pelaku usaha di sisi lain mendapatkan kepastian hukum, kecepatan layanan, serta kemudahan dalam mengurus legalitas usaha mereka.

PP No. 28 Tahun 2025 juga menjadi landasan penting dalam integrasi sistem informasi antar kementerian/lembaga dan daerah, serta dalam peningkatan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan bebas pungli.

Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemahaman regulasi terbaru serta kesiapan teknis dalam penerapan sistem perizinan modern. Dengan memahami substansi PP No. 28 Tahun 2025, diharapkan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dapat bersama-sama membangun sistem ekonomi yang inklusif, mudah, dan berdaya saing tinggi melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang adaptif dan berbasis risiko.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo