Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan mendorong investasi nasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai penyempurnaan dari sistem yang telah diatur dalam PP sebelumnya.
Dalam kerangka kebijakan ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha, mengenai perubahan regulasi, mekanisme teknis, dan integrasi sistem perizinan.
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pendekatan baru yang memetakan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum. Prinsip ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan kembali ditegaskan serta diperkuat dalam PP No. 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan publik.
Dengan pendekatan ini, pelaku usaha tidak lagi diperlakukan sama rata, tetapi berdasarkan klasifikasi risiko rendah, menengah, atau tinggi. Semakin tinggi risiko, semakin kompleks persyaratan dan pengawasan yang harus dipenuhi. Sebaliknya, untuk usaha berisiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja sebagai bentuk legalitas usaha.
Bimtek ini membahas beberapa poin penting, antara lain:
Dengan diterapkannya PP ini, pemerintah daerah dituntut lebih sigap dalam melakukan pendampingan, verifikasi, dan pengawasan kegiatan usaha di wilayahnya. Pelaku usaha di sisi lain mendapatkan kepastian hukum, kecepatan layanan, serta kemudahan dalam mengurus legalitas usaha mereka.
PP No. 28 Tahun 2025 juga menjadi landasan penting dalam integrasi sistem informasi antar kementerian/lembaga dan daerah, serta dalam peningkatan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan bebas pungli.
Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemahaman regulasi terbaru serta kesiapan teknis dalam penerapan sistem perizinan modern. Dengan memahami substansi PP No. 28 Tahun 2025, diharapkan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dapat bersama-sama membangun sistem ekonomi yang inklusif, mudah, dan berdaya saing tinggi melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang adaptif dan berbasis risiko.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong