- BIMTEK DIKLAT -

Jadwal Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam konteks pengelolaan Data Pemerintahan.

Peraturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akses data dan menciptakan ketersediaan data yang akurat, konsisten, terkini, terintegrasi, dan akuntabel. Peraturan ini mendefinisikan Satu Data Pemerintahan sebagai kebijakan tata kelola data dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan dan pemerintah daerah sebagai bagian dari inisiatif Satu Data Indonesia. Peraturan ini menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan data, termasuk standar untuk data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi serta data induk. Peraturan ini juga merinci jenis dan karakteristik data yang dicakup, termasuk data kuantitatif dan kualitatif, serta data individu, relasional, dan longitudinal. Peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola data, produsen, dan pengguna, serta menguraikan proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebaran data. Selain itu, peraturan ini menekankan partisipasi lembaga negara dan entitas hukum publik dalam pelaksanaan Satu Data Pemerintahan. Peraturan ini juga menyediakan ketentuan mengenai pendanaan dan menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download PDF Permendagri No. 5 Tahun 2024 

Pendahuluan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 merupakan regulasi penting yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk mendukung implementasi Permendagri ini, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparat pemerintah daerah.

Tujuan Bimtek

Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman yang komprehensif tentang isi dan implikasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
  2. Melatih aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut.
  3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah daerah dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
  4. Mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance, termasuk akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.

Isi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Tata Kelola Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah yang lebih terstruktur dan akuntabel.
  2. Pelayanan Publik: Standarisasi prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi publik secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  4. Pengawasan Internal: Penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Pelaksanaan Bimtek

Bimtek dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Sosialisasi: Penyebaran informasi awal mengenai Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh pemerintah daerah.
  2. Pelatihan: Kegiatan pelatihan yang melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, akademisi, dan praktisi tata kelola pemerintahan.
  3. Workshop dan Diskusi: Sesi workshop dan diskusi kelompok untuk membahas studi kasus dan penerapan praktis dari Permendagri.
  4. Evaluasi: Penilaian terhadap pemahaman dan kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permendagri tersebut.

Manfaat Bimtek

Pelaksanaan Bimtek diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Peningkatan Kapasitas Aparatur: Meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  2. Implementasi Efektif: Membantu pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 secara efektif dan efisien.
  3. Good Governance: Mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  4. Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi yang efektif dari regulasi terbaru tersebut. Dengan adanya Bimtek, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permendagri, sehingga dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

hubungi kami logo