- BIMTEK DIKLAT -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam konteks pengelolaan Data Pemerintahan.
Peraturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akses data dan menciptakan ketersediaan data yang akurat, konsisten, terkini, terintegrasi, dan akuntabel. Peraturan ini mendefinisikan Satu Data Pemerintahan sebagai kebijakan tata kelola data dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan dan pemerintah daerah sebagai bagian dari inisiatif Satu Data Indonesia. Peraturan ini menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan data, termasuk standar untuk data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi serta data induk. Peraturan ini juga merinci jenis dan karakteristik data yang dicakup, termasuk data kuantitatif dan kualitatif, serta data individu, relasional, dan longitudinal. Peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola data, produsen, dan pengguna, serta menguraikan proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebaran data. Selain itu, peraturan ini menekankan partisipasi lembaga negara dan entitas hukum publik dalam pelaksanaan Satu Data Pemerintahan. Peraturan ini juga menyediakan ketentuan mengenai pendanaan dan menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download PDF Permendagri No. 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 merupakan regulasi penting yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk mendukung implementasi Permendagri ini, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparat pemerintah daerah.
Bimtek ini bertujuan untuk:
Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Bimtek dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Pelaksanaan Bimtek diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
Bimbingan Teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi yang efektif dari regulasi terbaru tersebut. Dengan adanya Bimtek, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permendagri, sehingga dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate