Sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui penerimaan negara, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri hilirisasi. Untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih efektif, transparan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan kepastian investasi, memperkuat hilirisasi mineral dan batubara, memperluas partisipasi pelaku usaha nasional, serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya bertujuan untuk:
Perubahan regulasi Minerba menghadirkan sejumlah kebijakan strategis yang memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan nasional. Salah satu perubahan penting adalah pemberian prioritas pengelolaan wilayah pertambangan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, serta badan usaha yang mendukung pengembangan pendidikan tinggi dan hilirisasi mineral.
Selain itu, PP Nomor 39 Tahun 2025 memperkuat pengaturan mengenai mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), persyaratan penerbitan IUP, jangka waktu operasi produksi, serta pengembangan kegiatan hilirisasi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan saat ini mengacu pada sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission). Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebelum memperoleh izin usaha pertambangan.
Implementasi sistem ini bertujuan untuk:
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara lebih efektif terhadap seluruh tahapan kegiatan usaha pertambangan.
Salah satu fokus utama kebijakan Minerba adalah mendorong hilirisasi mineral dan batubara guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta mengembangkan industri turunan berbasis mineral dan batubara.
Kebijakan hilirisasi diharapkan mampu:
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pengawasan dilakukan terhadap aspek:
Pengawasan yang efektif menjadi faktor penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.
Regulasi terbaru juga menekankan penerapan Good Mining Practice (GMP) atau Kaidah Pertambangan yang Baik. Prinsip ini mencakup:
Penerapan GMP menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan usaha pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Meskipun regulasi telah mengalami penyempurnaan, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola Minerba yang efektif dan berkelanjutan.
Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi, tetapi juga mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. Dengan penerapan yang konsisten dan pengawasan yang efektif, sektor Minerba diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong