Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam manajemen ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan kesejahteraan pegawai. Dalam penyusunan dan pelaksanaannya, kebijakan TPP harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Memasuki Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemberian TPP ASN Pemda mengacu pada beberapa ketentuan penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan TPP di lingkungan pemerintah daerah.
PP ini merupakan regulasi induk yang mengatur sistem pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja. Dalam konteks TPP, pengalokasian anggaran harus:
Dengan demikian, TPP bukan sekadar tambahan tunjangan, melainkan bagian dari sistem manajemen kinerja ASN yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Permendagri ini menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk TPP, harus dikelola secara efisien dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Poin penting yang diatur antara lain:
Permendagri ini juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi e-Kinerja sebagai alat ukur penilaian TPP berbasis output.
Kepmendagri ini memberikan kerangka teknis pemberian TPP yang lebih detail dan objektif, dengan mempertimbangkan empat aspek utama:
Kepmendagri ini menjadi acuan dalam menyusun formula TPP yang adil dan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Kebijakan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem insentif berbasis kinerja. Dengan mengacu pada PP 12/2019, Permendagri 15/2024, dan Kepmendagri 900-4700/2020, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang kebijakan TPP yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mendorong produktivitas ASN, menjaga integritas keuangan daerah, dan menciptakan birokrasi yang profesional.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong