Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemda Tahun Anggaran 2025

Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemda Tahun Anggaran 2025

Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam manajemen ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan kesejahteraan pegawai. Dalam penyusunan dan pelaksanaannya, kebijakan TPP harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemberian TPP ASN Pemda mengacu pada beberapa ketentuan penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan TPP di lingkungan pemerintah daerah.

1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PP ini merupakan regulasi induk yang mengatur sistem pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja. Dalam konteks TPP, pengalokasian anggaran harus:

  • Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  • Didukung dengan perencanaan kebutuhan pegawai yang rasional;
  • Mengacu pada hasil evaluasi kinerja ASN;
  • Disesuaikan dengan struktur organisasi dan beban kerja.

Dengan demikian, TPP bukan sekadar tambahan tunjangan, melainkan bagian dari sistem manajemen kinerja ASN yang berkelanjutan dan berkeadilan.

2. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

Permendagri ini menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk TPP, harus dikelola secara efisien dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Poin penting yang diatur antara lain:

  • TPP diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja;
  • Pemda wajib melakukan rasionalisasi belanja pegawai jika rasio belanja pegawai terhadap total APBD melebihi batas yang ditentukan;
  • Penyesuaian pemberian TPP harus mempertimbangkan hasil evaluasi dan pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan BPKP.

Permendagri ini juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi e-Kinerja sebagai alat ukur penilaian TPP berbasis output.

3. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi

Kepmendagri ini memberikan kerangka teknis pemberian TPP yang lebih detail dan objektif, dengan mempertimbangkan empat aspek utama:

  • Beban kerja: Seberapa besar volume dan kompleksitas pekerjaan yang ditangani;
  • Kondisi kerja: Meliputi risiko kerja, waktu kerja, dan tekanan lingkungan kerja;
  • Tempat bertugas: Lokasi geografis yang dapat memengaruhi biaya hidup atau aksesibilitas;
  • Kelangkaan profesi: TPP dapat diberikan lebih tinggi kepada profesi tertentu yang langka dan sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Kepmendagri ini menjadi acuan dalam menyusun formula TPP yang adil dan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

Kebijakan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem insentif berbasis kinerja. Dengan mengacu pada PP 12/2019, Permendagri 15/2024, dan Kepmendagri 900-4700/2020, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang kebijakan TPP yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mendorong produktivitas ASN, menjaga integritas keuangan daerah, dan menciptakan birokrasi yang profesional.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo