Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024

Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM.

Regulasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pembaruan sistem kepegawaian dan organisasi di BUMDAM yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika regulasi di sektor pelayanan publik, ketentuan lama tersebut dinilai tidak lagi relevan, sehingga perlu diganti dengan aturan yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap tantangan terkini.

Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024

Penerbitan Permendagri ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama.
Pertama, perlunya regulasi baru yang dapat mewujudkan pengelolaan SDM BUMDAM yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi. Kedua, adanya kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan kelembagaan BUMDAM dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).

Melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, pemerintah berupaya:

  • Menjamin struktur organisasi BUMDAM yang efektif dan efisien.
  • Menegaskan peran, tanggung jawab, serta hubungan kerja antarorgan di dalam BUMDAM.
  • Meningkatkan kualitas SDM melalui mekanisme rekrutmen, pengangkatan, dan evaluasi kinerja yang lebih objektif dan transparan.
  • Mendorong penerapan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap jenjang jabatan.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024

  1. Struktur Organisasi BUMDAM
    Permendagri ini mengatur bahwa struktur organisasi BUMDAM terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:

    • Kepala Daerah selaku pemilik modal, yang memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan kebijakan umum dan pengawasan kinerja BUMDAM.

    • Dewan Pengawas, sebagai organ pengawas yang bertugas memberikan nasihat serta memastikan direksi menjalankan tugas sesuai prinsip efisiensi dan kepatuhan hukum.

    • Direksi, sebagai pengelola operasional yang bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis, administratif, dan keuangan BUMDAM.

  2. Kebijakan Kepegawaian
    Dalam aspek kepegawaian, Permendagri 23/2024 menekankan pentingnya manajemen SDM berbasis kompetensi. Hal ini mencakup:

    • Mekanisme rekrutmen terbuka dan berbasis merit.

    • Penilaian kinerja pegawai yang objektif dan terukur.

    • Pengembangan karier melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.

    • Pengaturan tunjangan, insentif, dan fasilitas yang sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

  3. Standardisasi Kebijakan Operasional
    Salah satu aspek penting dari regulasi baru ini adalah standardisasi kebijakan operasional, termasuk:

    • Penetapan uang operasional direksi dan batasan fasilitas jabatan.

    • Mekanisme evaluasi dan pengawasan internal.

    • Penyusunan pedoman kerja yang mengedepankan efisiensi dan transparansi.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan antar daerah dalam mengatur operasional BUMDAM, sehingga tercipta kesetaraan standar pengelolaan di seluruh Indonesia.

Mendorong Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong BUMDAM menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
GCG menjadi kunci penting agar BUMDAM mampu menjalankan perannya tidak hanya sebagai penyedia layanan publik air minum, tetapi juga sebagai entitas bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness), BUMDAM diharapkan dapat:

  • Mengoptimalkan kinerja keuangan dan pelayanan publik.

  • Menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan inefisiensi anggaran.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan air minum daerah.

Dampak dan Harapan

Implementasi Permendagri 23 Tahun 2024 diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan BUMDAM, antara lain:

  • Profesionalisme SDM meningkat, karena adanya sistem rekrutmen dan evaluasi berbasis kompetensi.
  • Kinerja keuangan BUMDAM lebih efisien dan transparan.
  • Pelayanan publik lebih optimal, karena struktur organisasi dan mekanisme kerja menjadi lebih jelas dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan regulasi ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah, dewan pengawas, dan direksi BUMDAM untuk menjalankan peraturan dengan konsisten dan penuh integritas.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM, diharapkan setiap pemerintah daerah mampu membangun sistem pengelolaan air minum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat peran BUMDAM sebagai pilar utama dalam menjamin ketersediaan air bersih, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo