Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024 dan Kepmenkeu No. 112/KM.6/2024

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024 dan Kepmenkeu No. 112/KM.6/2024

Pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah telah menyempurnakan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan aset daerah. Dua regulasi terbaru yang menjadi acuan utama adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 112/KM.6/2024 tentang Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah.

Kerangka Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah

Secara umum, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan seluruh aset pemerintah, baik pusat maupun daerah. PP ini menegaskan bahwa setiap barang milik negara atau daerah harus dikelola secara tertib administrasi, fungsional, dan bernilai guna tinggi.

Pelaksanaan teknis pengelolaan BMD di daerah diatur lebih rinci dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset. Permendagri ini mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk mendokumentasikan aset secara akurat dan menyajikan data aset secara sistematis dalam laporan keuangan daerah.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024: Penyempurnaan Pengelolaan BMD

Permendagri No. 7 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya, yang secara komprehensif mengatur:

  • Perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan aset daerah;
  • Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan aset;
  • Penatausahaan dan pengamanan hukum atas barang milik daerah;
  • Penilaian dan penghapusan aset dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas;
  • Optimalisasi pemanfaatan aset untuk pendapatan asli daerah (PAD);
  • Koordinasi antara BPKAD, Inspektorat, dan OPD pengguna aset.

Permendagri ini juga memperkuat pengawasan internal, serta menekankan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) dalam menciptakan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset.

Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah: Instrumen Evaluasi Kinerja

Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Keuangan menerbitkan Kepmenkeu No. 112/KM.6/2024 yang menetapkan metode penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA merupakan alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola aset, mencakup indikator:

  • Kualitas perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset;
  • Kepatuhan dalam pencatatan dan pelaporan;
  • Nilai pemanfaatan aset untuk layanan publik dan PAD;
  • Tata kelola aset idle dan tidak produktif;
  • Inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset.

Penilaian IPA ini menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar dalam penyaluran insentif fiskal dari pemerintah pusat.

Penerapan regulasi terbaru dalam pengelolaan BMD dan pengukuran kinerjanya melalui IPA merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada nilai guna dalam pengelolaan aset. Ke depan, sinergi antara kebijakan, teknologi, dan SDM yang kompeten akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.500.000 tidak termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo