Pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah telah menyempurnakan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan aset daerah. Dua regulasi terbaru yang menjadi acuan utama adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 112/KM.6/2024 tentang Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah.
Secara umum, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan seluruh aset pemerintah, baik pusat maupun daerah. PP ini menegaskan bahwa setiap barang milik negara atau daerah harus dikelola secara tertib administrasi, fungsional, dan bernilai guna tinggi.
Pelaksanaan teknis pengelolaan BMD di daerah diatur lebih rinci dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset. Permendagri ini mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk mendokumentasikan aset secara akurat dan menyajikan data aset secara sistematis dalam laporan keuangan daerah.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya, yang secara komprehensif mengatur:
Permendagri ini juga memperkuat pengawasan internal, serta menekankan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) dalam menciptakan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset.
Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Keuangan menerbitkan Kepmenkeu No. 112/KM.6/2024 yang menetapkan metode penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA merupakan alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola aset, mencakup indikator:
Penilaian IPA ini menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar dalam penyaluran insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Penerapan regulasi terbaru dalam pengelolaan BMD dan pengukuran kinerjanya melalui IPA merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada nilai guna dalam pengelolaan aset. Ke depan, sinergi antara kebijakan, teknologi, dan SDM yang kompeten akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong