Perubahan dinamika dunia kerja, kemajuan teknologi, serta kebutuhan peningkatan efektivitas pelayanan publik mendorong pemerintah untuk mengatur pola kerja yang lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penerapan Fleksibilitas Kerja bagi ASN.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja yang adaptif dan berbasis kinerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Term of Reference (TOR) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, dan implementasi teknis PermenPAN RB No. 4 Tahun 2025 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Materi ini akan menguraikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi pelaksanaan fleksibilitas kerja, antara lain:
Dalam PermenPAN RB ini, fleksibilitas kerja dikategorikan ke dalam beberapa bentuk, antara lain:
Tidak semua jenis pekerjaan dan jabatan dapat menggunakan fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, perlu ditentukan kriteria sebagai berikut:
Materi ini menjelaskan tahapan teknis dalam penerapan fleksibilitas kerja di instansi, mencakup:
ASN yang bekerja secara fleksibel tetap terikat pada norma-norma etika dan perilaku, antara lain:
Agar fleksibilitas kerja tetap produktif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan:
Penerapan fleksibilitas kerja berdasarkan PermenPAN RB No. 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam membangun birokrasi yang adaptif dan modern. Dengan tetap menjaga prinsip integritas, kinerja, dan pelayanan prima, fleksibilitas kerja akan memperkuat peran ASN sebagai motor penggerak reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong