Pedoman Umum Penerapan Fleksibilitas Kerja bagi Pegawai ASN TOR PERMENPAN RB No. 4 Tahun 2025

Pedoman Umum Penerapan Fleksibilitas Kerja bagi Pegawai ASN TOR PERMENPAN RB No. 4 Tahun 2025

Perubahan dinamika dunia kerja, kemajuan teknologi, serta kebutuhan peningkatan efektivitas pelayanan publik mendorong pemerintah untuk mengatur pola kerja yang lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penerapan Fleksibilitas Kerja bagi ASN.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja yang adaptif dan berbasis kinerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Term of Reference (TOR) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, dan implementasi teknis PermenPAN RB No. 4 Tahun 2025 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Daftar Materi

1. Prinsip-Prinsip Penerapan Fleksibilitas Kerja

Materi ini akan menguraikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi pelaksanaan fleksibilitas kerja, antara lain:

  • Akuntabilitas: ASN tetap bertanggung jawab atas hasil kerja walaupun tidak berada di kantor.
  • Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan disiplin dalam melaksanakan tugas dari lokasi fleksibel.
  • Keadilan dan inklusivitas: Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses skema kerja fleksibel sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya.
  • Orientasi hasil: Penilaian kinerja didasarkan pada output dan outcome, bukan hanya kehadiran fisik.

2. Jenis-Jenis Fleksibilitas Kerja

Dalam PermenPAN RB ini, fleksibilitas kerja dikategorikan ke dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Work From Home (WFH): ASN bekerja dari rumah dalam waktu tertentu.
  • Work From Anywhere (WFA): ASN dapat bekerja dari lokasi lain yang mendukung produktivitas.
  • Flexible Working Hours (Flexitime): ASN dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi total jam kerja mingguan.
  • Hybrid Work Arrangement: Kombinasi antara bekerja di kantor dan bekerja dari rumah/lokasi lain secara bergantian.

3. Kriteria Penerapan Fleksibilitas Kerja

Tidak semua jenis pekerjaan dan jabatan dapat menggunakan fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, perlu ditentukan kriteria sebagai berikut:

  • Jenis pekerjaan dan output kerja: Apakah tugasnya memungkinkan dilakukan secara digital atau membutuhkan kehadiran fisik.
  • Ketersediaan infrastruktur: Adanya perangkat, jaringan internet, dan sistem monitoring yang mendukung.
  • Perilaku kerja pegawai: Kedisiplinan, tanggung jawab, serta riwayat kinerja menjadi pertimbangan penting.
  • Kebutuhan pelayanan publik: Jabatan yang terkait langsung dengan layanan masyarakat umumnya tidak fleksibel secara penuh.

4. Mekanisme Penerapan Fleksibilitas Kerja

Materi ini menjelaskan tahapan teknis dalam penerapan fleksibilitas kerja di instansi, mencakup:

  • Perencanaan: Penetapan kebijakan internal berbasis analisis jabatan dan kebutuhan organisasi.
  • Penetapan: SK Kepala Instansi tentang ASN yang dapat menjalani fleksibilitas kerja.
  • Pelaksanaan: ASN bekerja berdasarkan pengaturan yang disepakati, dengan tools pendukung seperti e-performance, e-attendance, dan sistem monitoring lainnya.
  • Pelaporan: ASN wajib membuat laporan harian/mingguan untuk memastikan tugas tetap berjalan sesuai target.

5. Kode Etik dan Kode Perilaku Penerapan Fleksibilitas Kerja

ASN yang bekerja secara fleksibel tetap terikat pada norma-norma etika dan perilaku, antara lain:

  • Disiplin waktu: Tetap bekerja sesuai jam kerja yang disepakati.
  • Kerahasiaan data: Menjaga informasi dinas selama bekerja di luar kantor.
  • Komunikasi aktif: Responsif terhadap arahan pimpinan dan koordinasi antar tim.
  • Penggunaan fasilitas negara: Menggunakan fasilitas hanya untuk keperluan pekerjaan.

6. Pemantauan dan Evaluasi Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN

Agar fleksibilitas kerja tetap produktif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan:

  • Monitoring harian/kinerja digital: Menggunakan aplikasi atau sistem yang mencatat capaian kerja ASN secara real-time.
  • Evaluasi berkala: Dilakukan setiap bulan atau triwulan oleh atasan langsung terhadap hasil kerja, kedisiplinan, dan dampak terhadap pelayanan publik.
  • Umpan balik: ASN diberi ruang menyampaikan tantangan atau saran terhadap skema fleksibilitas kerja.
  • Perbaikan kebijakan internal: Instansi menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi untuk peningkatan efektivitas.

Penerapan fleksibilitas kerja berdasarkan PermenPAN RB No. 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam membangun birokrasi yang adaptif dan modern. Dengan tetap menjaga prinsip integritas, kinerja, dan pelayanan prima, fleksibilitas kerja akan memperkuat peran ASN sebagai motor penggerak reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo