Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu komponen krusial dalam proses pembangunan nasional. Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat hingga pemerintah desa memastikan tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan untuk mendukung layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan sektor strategis. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk serta pelaku usaha dalam negeri, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Menurut Perpres No. 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah seluruh kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi lainnya, atau Pemerintah Desa, dengan menggunakan dana dari APBN, APBD, atau APBDesa. Proses ini mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, maupun jasa lainnya.
Perpres No. 46 Tahun 2025 memperkuat arah strategis pengadaan dengan menekankan pada:
Value for Money
Pengadaan harus memberikan manfaat optimal dengan biaya yang efisien, tepat mutu, dan tepat waktu.
Penguatan Produk Dalam Negeri
Peraturan ini mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat daya saing industri nasional.
Pemberdayaan UMKM
Peluang lebih besar diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan Berkelanjutan
Memasukkan aspek keberlanjutan seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta penggunaan material ramah lingkungan.
Percepatan Pengadaan Desa
Pemerintah desa mendapat pedoman lebih jelas dalam melaksanakan pengadaan sesuai dengan kapasitas dan karakteristik lokalnya.
Perubahan kebijakan ini memberikan implikasi penting bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah. Di antaranya:
Percepatan Pelaksanaan Anggaran: Pemerintah mendorong efisiensi waktu dalam seluruh siklus pengadaan guna menghindari keterlambatan dan sisa anggaran.
Digitalisasi Proses: Seluruh proses pengadaan diupayakan dilakukan secara elektronik (e-procurement) untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyimpangan.
Peningkatan Kapasitas SDM Pengadaan: ASN dan pelaku pengadaan lainnya perlu terus ditingkatkan kompetensinya agar mampu menerapkan ketentuan baru secara efektif.
Monitoring dan Evaluasi yang Ketat: Lembaga pengawas dan internal pemerintah didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan di semua tingkatan.
Dengan diberlakukannya Perpres No. 46 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola pengadaan barang/jasa agar lebih adaptif, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Fokus pada pemanfaatan produk lokal, pemberdayaan UMKM, dan tata kelola berbasis hasil serta transparansi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kemandirian bangsa melalui belanja pemerintah yang strategis dan berkelanjutan.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong