Penilaian Kinerja PNS

Penilaian Kinerja PNS

Peraturan tentang Penilaian Kinerja PNS saat ini telah terbit. Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2019 tentang Penilain Kinerja PNS yang telah diundangkan pada tanggal 29 April 2019. Peraturan tersebut sebagai pengganti dari peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Tujuan dari penilaian kinerja PNS adalah untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karir. Selain itu penilaian kinerja PNS tersebut juga berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.  

 

Dalam PP 30/2019, prinsip yang digunakan sebagai dasar peraturan tersebut sama dengan PP 46/2011 yakni obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilain yang dilakukan oleh atasan langsung harus obyektif, bisa diterima oleh semua pihak, jelas ukuran yang digunakan, bisa dipertanggungjawabkan, menyertakan pihak-pihak terkait, dan juga tidak ada yang ditutupi atau transparan. Lebih-lebih agar dapat diakses oleh yang berkepentingan, ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah harus menggunakan sistem manajemen penilaian kinerja PNS yang terintegrasi

 

Penilaian kinerja PNS akan dikelola dalam satu sistem manajemen kinerja PNS, terdiri dari
a) perencanaan kinerja;
b) pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c) penilaian kinerja;
d) tindak lanjut; dan
e) sistem Informasi Kinerja PNS.

 

Setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem informasi penilaian kinerja PNS yang nantinya terintegrasi mulai dari pusat sampai ke daerah. Perencanaan kinerja yang dimaksud terdiri dari penyusunan dan penetapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memperhatian perilaku kerja pegawai. Dalam penyusunan SKP, perlu memperhatikan
(1) perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
(2) perjanjian kinerja;
(3) organisasi dan tata kerja;
(4) uraian jabatan; dan/atau
(5) SKP atasan langsung.

 

Terkait dengan pelaksanaan kinerja akan tergantung pada pegawai ybs. Yang akan dilakukan pemantauan kinerja oleh atasan langsung, dan apabila penilaian yang diperoleh kurang, maka akan pembinaan kinerja. Atasan langsung akan menilai melalui sistem penilaian kinerja, dan akan menindaklanjuti apabila perlu dilakukan pembinaan.

 

Penilaian kinerja PNS juga diatur mengenai penilaian kinerja pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pejabat fungsional. Sedangkan untuk unsur perilaku kerja PNS, terdiri dari beberapa unsur penilaian yang meliputi aspek
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.

 

Setelah dilakukan penyusunan dan penetapan SKP, maka setiap pegawai/pejabat melaksanakan SKP tersebut dan akan dilakukan pemantauan paling lambat 6 bulan sekali. Setiap setahun sekali ketercapaian SKP akan dinilai bersamaan dengan penilaian perilaku kerja PNS. Bobot masing-masing komponen SKP dan perilaku kerja PNS adalah 70% : 30% atau 60% : 40. yang menjadi perbedaan antara PP yang lama dan yang baru, PP 30/2019, terdapat komponen reward dan punishment dan tindak lanjut susuai hasil penilaian yang diterima. Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik dan bisa diberi penghargaan, sedangkan untuk yang nilai kurang 50-60, atau nilainya kurang dari 50, maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri selama 6 bulan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat menngkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat. Untuk menjamin obyektivitas penilaian perilaku kerja, selain atasan langsung melakukan penilaian, juga akan dilibatkan penilaian dari rekan kerja setingkat, bawahan pejabat yang dinilai.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

hubungi kami logo