Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkeadilan membutuhkan landasan hukum dan sistem pengadaan tanah yang berpihak pada masyarakat dan tetap menjamin kelancaran pembangunan nasional. Sebagai respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih operasional dan adaptif, pemerintah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2023 sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2021, yang mengatur secara lebih rinci dan terkini mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penyelenggaraan pengadaan tanah dilaksanakan dalam kerangka menjamin:
Pengadaan tanah dilakukan berdasarkan:
PP ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan publik untuk:
Pengadaan tanah ini diselenggarakan untuk:
Prosesnya harus menjamin:
PP No. 39 Tahun 2023 menekankan bahwa ganti kerugian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga:
Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan penilaian profesional yang independen, dan disepakati bersama dalam forum musyawarah antara pemerintah dan pihak yang berhak.
Dengan diberlakukannya PP No. 39 Tahun 2023, pemerintah memperkuat posisi hukum dan teknis pelaksanaan pengadaan tanah agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Melalui pengaturan yang komprehensif dan partisipatif, pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pengadaan tanah bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menjamin keadilan sosial, dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar untuk kepentingan rakyat.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong