Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Sesuai PP No. 39 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Sesuai PP No. 39 Tahun 2023

Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkeadilan membutuhkan landasan hukum dan sistem pengadaan tanah yang berpihak pada masyarakat dan tetap menjamin kelancaran pembangunan nasional. Sebagai respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih operasional dan adaptif, pemerintah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2023 sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2021, yang mengatur secara lebih rinci dan terkini mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Landasan Filosofis dan Konstitusional

Penyelenggaraan pengadaan tanah dilaksanakan dalam kerangka menjamin:

  • Kepentingan umum, yang mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.
  • Hak rakyat atas tanah, sesuai prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
  • Keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dan nilai-nilai Pancasila.

Dasar Hukum dan Prinsip Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah dilakukan berdasarkan:

  • UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum;
  • PP No. 39 Tahun 2023, yang menggantikan PP No. 19 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana;
  • Prinsip kepastian hukum, transparansi, partisipasi, dan ganti kerugian yang adil dan layak.

PP ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan publik untuk:

  • Menyusun kebijakan pengadaan tanah;
  • Mengelola dan mengawasi pelaksanaannya;
  • Melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara aktif.

Tujuan dan Cakupan Kepentingan Umum

Pengadaan tanah ini diselenggarakan untuk:

  • Pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, bendungan, dan fasilitas energi;
  • Pengembangan kawasan industri, pendidikan, dan kesehatan;
  • Proyek strategis nasional lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Prosesnya harus menjamin:

  • Konsultasi publik yang partisipatif;
  • Inventarisasi dan identifikasi hak atas tanah secara akurat;
  • Penilaian ganti kerugian oleh tim independen;
  • Pembayaran ganti kerugian secara transparan dan tepat waktu.

Keadilan dalam Ganti Kerugian

PP No. 39 Tahun 2023 menekankan bahwa ganti kerugian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga:

  • Bangunan di atas tanah;
  • Tanaman dan hasil bumi;
  • Kerugian non-fisik seperti kehilangan mata pencaharian atau relokasi.

Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan penilaian profesional yang independen, dan disepakati bersama dalam forum musyawarah antara pemerintah dan pihak yang berhak.

Peran Pemerintah Daerah dan Kelembagaan

  • Pemerintah Pusat: Menyusun kebijakan nasional dan menetapkan proyek strategis.
  • Pemerintah Daerah: Memfasilitasi pelaksanaan teknis pengadaan tanah dan menjamin hak masyarakat.
  • Lembaga Pertanahan dan Tim Pelaksana: Menjalankan proses identifikasi, konsultasi, dan pembayaran ganti rugi.

Dengan diberlakukannya PP No. 39 Tahun 2023, pemerintah memperkuat posisi hukum dan teknis pelaksanaan pengadaan tanah agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Melalui pengaturan yang komprehensif dan partisipatif, pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Pengadaan tanah bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menjamin keadilan sosial, dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar untuk kepentingan rakyat.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.500.000 tidak termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo