Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja Berdasarkan Kepmenpan RB No. 173 Tahun 2024

Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja Berdasarkan Kepmenpan RB No. 173 Tahun 2024

Penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) adalah salah satu syarat utama bagi setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengajukan formasi. Berdasarkan Pedoman Kepmenpan RB No. 173 Tahun 2024, proses ini bertujuan untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi berbagai program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

Tujuan dan Manfaat Analisis Jabatan dan Beban Kerja

Analisis jabatan bertujuan untuk mengembangkan data, keahlian, dan wawasan yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan dan program-program yang mendukung pengembangan tujuan dan sasaran organisasi. Secara khusus, informasi jabatan yang dihasilkan dari proses analisis ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan staf, penyusunan makalah atau proposal legislasi, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung manajemen program.

Tahapan Penyusunan Anjab dan ABK

Proses penyusunan Anjab dan ABK melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengumpulan Data Jabatan: Data dikumpulkan untuk dianalisis dan disusun menjadi informasi jabatan yang relevan.
  2. Pengembangan Data: Melibatkan pengembangan data yang mendukung tujuan organisasi, baik melalui pengumpulan pendapat umum maupun penyusunan proposal.
  3. Pengembangan Keahlian dan Wawasan: Melalui proses ini, pejabat struktural tertinggi dan pejabat kepegawaian instansi dapat mengembangkan tujuan dan sasaran pengembangan staf dan program.

Program Bimbingan Teknis (Bintek) dan Diklat

Untuk mendukung pelaksanaan Anjab dan ABK, pemerintah mengadakan program bimbingan teknis (Bintek) dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM. Program ini menggunakan kurikulum berbasis kompetensi, yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang manajemen ASN.

Kurikulum pelatihan meliputi:

  1. Hari Pertama:

    • Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Anjab dan ABK
    • Dasar Hukum Anjab dan ABK
    • Tahap Persiapan Anjab dan ABK
    • Metode dalam Anjab dan ABK
    • Penyusunan Anjab dan ABK
    • Praktek dan Simulasi Anjab dan ABK
  2. Hari Kedua:

    • Perencanaan Kinerja
    • Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pemantauan Kinerja
    • Umpan Balik dan Evaluasi Kinerja
    • Praktek Aplikasi E-Kinerja
    • Konversi dan Integrasi Penyesuaian Angka Kredit
    • Praktek Pengusulan Kenaikan Pangkat dengan Aplikasi Dispakati

Digitalisasi E-Kinerja dan Aplikasi Dispakati

Bagian penting dari reformasi ini adalah digitalisasi e-kinerja dan konversi integrasi penyusunan angka kredit melalui aplikasi Dispakati, sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan kinerja ASN dan penyusunan angka kredit, serta mempermudah proses pengusulan kenaikan pangkat.

Kesimpulan

Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan Kepmenpan RB No. 173 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan dukungan program Bintek dan Diklat serta penerapan digitalisasi e-kinerja, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas manajemen ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat. Proses ini tidak hanya mendukung pengembangan staf dan program, tetapi juga membantu mewujudkan tujuan organisasi dalam jangka panjang.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

hubungi kami logo