Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025 hingga 2029. Instruksi ini menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD sebagai bagian dari tanggung jawab strategis dalam siklus pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyusunan RPJMD 2025–2029 juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, serta diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam dokumen RPJMN tersebut tertuang Asta Cita, yaitu delapan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2025–2029 yang menjadi rujukan nasional dalam penyusunan kebijakan pembangunan lima tahunan di seluruh daerah.
RPJMD berperan sebagai panduan arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPJMD harus mencerminkan:
RPJMD 2025–2029 disusun pasca pilkada serentak, dan ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik selama masa transisi pemerintahan.
Selanjutnya, setiap perangkat daerah wajib menyusun Renstra yang menjadi dokumen operasional pembangunan selama lima tahun. Renstra berfungsi untuk:
Dalam penyusunannya, Renstra juga wajib berbasis pada capaian kinerja sebelumnya, bersifat outcome-oriented, serta memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
InMendagri No. 2 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa proses penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi alat perencanaan yang strategis, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan menyelaraskan arah pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional dan mengedepankan potensi lokal serta semangat otonomi, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan program-program yang nyata, solutif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong