Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai SE BKN No. 11 Tahun 2023 dan Revisi Tahun 2025

Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai SE BKN No. 11 Tahun 2023 dan Revisi Tahun 2025

Reformasi birokrasi di Indonesia terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan pergeseran paradigma pelayanan publik. Salah satu wujud nyata dari transformasi tersebut adalah penerapan Aplikasi E-Kinerja dalam proses penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui penerapan digitalisasi kinerja ini, pemerintah pusat hingga daerah dituntut untuk menerapkan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis hasil kerja, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN No. 11 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan perkembangan terkini pada tahun 2025.

Dasar Hukum dan Kebijakan Penguatan Kinerja ASN

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan mandat bahwa seluruh ASN wajib melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, adaptif, dan akuntabel. UU ini mengedepankan prinsip paperless bureaucracy dan digitalisasi sistem manajemen kinerja berbasis output.

Hal ini diperkuat oleh PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengatur bahwa setiap ASN wajib menyusun SKP secara sistematis, mencerminkan peran dan kontribusinya terhadap tujuan organisasi, serta dilakukan evaluasi dan penilaian berkala oleh atasan langsung.

Aplikasi E-Kinerja: Digitalisasi Penilaian Kinerja

E-Kinerja adalah platform berbasis digital yang dirancang untuk memfasilitasi penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja ASN secara terintegrasi. Dalam revisi terbaru tahun 2025, Aplikasi E-Kinerja diarahkan untuk:

  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN;

  • Meningkatkan efisiensi kerja melalui sistem paperless;

  • Mengoptimalkan pelaporan hasil kerja berbasis output (hasil), bukan hanya proses;

  • Menyusun kinerja berdasarkan struktur pohon kinerja atau cascading performance tree yang dimulai dari pejabat tertinggi hingga staf pelaksana.

Penerapan cascading dalam E-Kinerja memungkinkan tujuan organisasi dijabarkan secara sistematis menjadi target individu yang terukur. Dengan demikian, setiap ASN memiliki peran yang jelas dalam pencapaian sasaran strategis instansi.

Penyusunan SKP Melalui E-Kinerja

Dalam E-Kinerja, penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Penjabaran Kinerja Organisasi ke Kinerja Individu: SKP harus berlandaskan pada tujuan unit kerja dan jabatan masing-masing, disusun secara hierarkis dari pimpinan ke staf melalui pohon kinerja.

  2. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU): Setiap SKP wajib memiliki indikator yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).

  3. Monitoring dan Evaluasi Berkala: ASN melaporkan capaian kinerjanya secara periodik melalui sistem, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh atasan langsung berdasarkan data di aplikasi.

  4. Penilaian Kinerja Terintegrasi: Hasil SKP menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja ASN yang berdampak pada pengembangan karier, pemberian penghargaan, dan sanksi.

Implementasi di Daerah: Kewajiban Pemerintah Kab/Kota

Dalam Surat Edaran BKN No. 11 Tahun 2023, pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun sistem E-Kinerja yang terintegrasi dari level pimpinan tertinggi hingga pegawai pelaksana. Setiap unit kerja harus memastikan sinkronisasi pohon kinerja sebagai peta jalan pencapaian target kinerja organisasi.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam:

  • Menyediakan pelatihan teknis penggunaan aplikasi kepada seluruh ASN;

  • Menjamin infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung implementasi E-Kinerja;

  • Mendorong budaya kerja yang adaptif terhadap digitalisasi.

Penutup

Penerapan Aplikasi E-Kinerja sesuai dengan SE BKN No. 11 Tahun 2023 dan revisi 2025 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis hasil kerja. Penyusunan SKP secara digital tidak hanya mendukung efisiensi birokrasi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan komitmen penuh dari seluruh instansi pusat dan daerah, transformasi manajemen kinerja ASN ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo