Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan besaran biaya standar untuk berbagai kegiatan yang didanai APBN maupun APBD. Tujuan utama SHSR adalah menciptakan keseragaman, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran, sehingga belanja negara dan daerah dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Perpres ini mengatur secara rinci komponen biaya yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam kegiatan operasional dan pembangunan, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi wilayah, tingkat harga, serta kebutuhan lokal. Standar ini menjadi acuan dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjadi alat pengendali agar tidak terjadi pemborosan atau ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
Perpres ini menetapkan standar besaran honorarium bagi narasumber, tenaga ahli, panitia pelaksana, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pemerintah. Penetapan honorarium mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, durasi, serta tanggung jawab yang diemban, dengan tujuan menjaga kewajaran pembayaran dan mencegah ketidakefisienan anggaran.
Standar biaya perjalanan dinas meliputi tiket transportasi, uang harian, biaya penginapan, dan komponen pendukung lainnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan zona wilayah, jarak perjalanan, dan tingkat kebutuhan. Aturan ini bertujuan memastikan perjalanan dinas dilaksanakan sesuai urgensi dan dengan pembiayaan yang wajar.
Perpres ini juga mengatur biaya untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan, baik di dalam kantor maupun di luar kantor. Standar biaya mencakup konsumsi, sewa tempat, perlengkapan rapat, hingga dokumentasi, dengan ketentuan yang disesuaikan pada tingkat jabatan peserta, durasi kegiatan, dan lokasi pelaksanaan.
Pengadaan kendaraan dinas diatur secara ketat, termasuk jenis, spesifikasi, dan harga maksimal sesuai kebutuhan operasional instansi. Penetapan ini dilakukan untuk mencegah pengadaan yang melebihi kebutuhan atau harga pasar, serta untuk memastikan keberlanjutan perawatan kendaraan.
Perpres 72 Tahun 2025 menetapkan batasan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintah, termasuk gedung, kendaraan, dan peralatan kerja lainnya. Standar ini disusun untuk menjaga aset negara dalam kondisi optimal tanpa menimbulkan pemborosan anggaran.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan efisien. SHSR menjadi acuan penting untuk menjaga keseragaman kebijakan penganggaran di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong