BIMTEK Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

BIMTEK Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri Indonesia merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan data pemerintahan. Agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan sosialisasi dan bimbingan teknis (BIMTEK) kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pentingnya BIMTEK dalam Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024

Bimbingan Teknis (BIMTEK) menjadi krusial dalam memastikan bahwa peraturan ini dipahami dan dijalankan dengan tepat oleh seluruh instansi pemerintah daerah. BIMTEK ini berfokus pada pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip satu data, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, dan pemanfaatan data.

Tujuan Permendagri 5 Tahun 2024

Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan Kualitas Data: Menjamin bahwa data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah berkualitas tinggi, akurat, dan dapat dipercaya.
  2. Standarisasi Data: Menerapkan standar yang seragam dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data di seluruh instansi pemerintahan.
  3. Interoperabilitas Data: Memastikan bahwa data dari berbagai sumber dapat saling berinteraksi dan digunakan secara bersama-sama.
  4. Pemanfaatan Data: Mendorong penggunaan data yang optimal untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kebijakan publik.

Manfaat BIMTEK bagi Pemerintahan Daerah

Dengan mengikuti BIMTEK, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Pegawai pemerintah daerah akan lebih memahami pentingnya data dan cara mengelolanya dengan baik.
  • Efisiensi Kerja: Proses pengumpulan dan pengelolaan data akan menjadi lebih efisien dengan adanya standar yang jelas.
  • Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang berkualitas akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis bukti.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Standarisasi data akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemerintah.

Langkah-langkah Implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Untuk mencapai tujuan Permendagri 5 Tahun 2024, beberapa langkah penting perlu diambil:

  1. Sosialisasi dan Pelatihan: Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh instansi pemerintah daerah mengenai pentingnya satu data dan cara mengimplementasikannya.
  2. Penyusunan Panduan Teknis: Menyusun panduan teknis yang jelas dan mudah dipahami mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas.
  3. Pengembangan Infrastruktur Data: Membangun infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pengelolaan data yang efektif dan efisien.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi satu data berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Kesimpulan

Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data pemerintahan. Melalui BIMTEK, pemerintah daerah akan lebih siap dalam mengimplementasikan peraturan ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Implementasi yang sukses akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

hubungi kami logo