Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri Indonesia merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan data pemerintahan. Agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan sosialisasi dan bimbingan teknis (BIMTEK) kepada seluruh pemangku kepentingan.
Bimbingan Teknis (BIMTEK) menjadi krusial dalam memastikan bahwa peraturan ini dipahami dan dijalankan dengan tepat oleh seluruh instansi pemerintah daerah. BIMTEK ini berfokus pada pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip satu data, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, dan pemanfaatan data.
Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Dengan mengikuti BIMTEK, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:
Untuk mencapai tujuan Permendagri 5 Tahun 2024, beberapa langkah penting perlu diambil:
Permendagri 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data pemerintahan. Melalui BIMTEK, pemerintah daerah akan lebih siap dalam mengimplementasikan peraturan ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Implementasi yang sukses akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate