Strategi Staf Ahli Gubernur/Bupati/Walikota dalam Memberi Telaahan dan Saran Strategis kepada Kepala Daerah

Strategi Staf Ahli Gubernur/Bupati/Walikota dalam Memberi Telaahan dan Saran Strategis kepada Kepala Daerah

Sesuai Permendagri No. 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan analisis strategis, peran Staf Ahli Kepala Daerah menjadi sangat penting. Sesuai dengan Permendagri No. 134 Tahun 2018, staf ahli memiliki kedudukan sebagai pejabat struktural yang membantu kepala daerah dalam menyusun telaahan dan saran strategis dalam berbagai bidang pemerintahan.

Staf ahli tidak hanya menjadi penyaring berbagai informasi dan data, tetapi juga bertanggung jawab merumuskan kebijakan berbasis evidence-based policy. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat dioptimalkan oleh staf ahli dalam mendukung kepala daerah sesuai tantangan pemerintahan modern:

1. Strategi Penyusunan RPJMD dan Renstra yang Terarah dan Terukur

RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis Perangkat Daerah) merupakan dokumen penting yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun. Staf ahli harus mampu:

  • Mengintegrasikan prioritas nasional ke dalam kebijakan daerah.
  • Mengakomodasi aspirasi masyarakat dan stakeholders.
  • Menyediakan analisis kebijakan berbasis data statistik dan proyeksi ekonomi daerah.
  • Menilai capaian kinerja sebelumnya sebagai dasar rekomendasi prioritas pembangunan.

2. Membangun SDM yang Unggul dan Tangguh

Salah satu pilar utama pembangunan daerah adalah sumber daya manusia. Staf ahli berperan strategis dalam mendorong kebijakan yang mendukung:

  • Penguatan kapasitas ASN melalui diklat fungsional dan teknis.
  • Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi digital.
  • Insentif kinerja dan sistem merit yang adil.
  • Kolaborasi dengan dunia pendidikan dan industri dalam pengembangan talenta lokal.

3. Mendorong Kerja Sama Strategis antar Daerah dan Lembaga

Permendagri No. 134 menggarisbawahi perlunya telaahan lintas sektor dan lintas wilayah. Oleh karena itu, staf ahli harus mampu:

  • Menyusun kajian kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
  • Menyelaraskan visi pembangunan antar kabupaten/kota dalam kawasan strategis.
  • Menjembatani kerja sama luar negeri melalui skema sister city, investasi, atau grant project.
  • Menyusun nota kesepahaman (MoU) yang berorientasi pada hasil.

4. Telaahan terhadap Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PP No. 46 Tahun 2025)

Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi anggaran, staf ahli juga wajib memahami regulasi terbaru, khususnya PP No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peran strategis staf ahli mencakup:

  • Memberikan analisis value for money dalam setiap pengadaan.
  • Mendorong penggunaan produk dalam negeri dan UMKM lokal.
  • Menyusun kajian risiko dalam proses pengadaan.
  • Memberi masukan terhadap sistem e-procurement dan pengawasan.

5. Mendukung Penyusunan Laporan Keuangan Pemda untuk Meraih atau Mempertahankan WTP

Saran strategis staf ahli diperlukan dalam:

  • Mengevaluasi kebijakan akuntansi keuangan daerah.
  • Mendorong tertib administrasi dan pengendalian internal.
  • Menganalisis kelemahan dalam laporan keuangan tahun sebelumnya.
  • Memberikan masukan terhadap pemanfaatan aset daerah yang optimal.

6. Mencegah Korupsi Melalui Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Daerah

Dalam konteks reformasi birokrasi, staf ahli perlu:

  • Mengkaji efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
  • Mendorong integrasi e-Government dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.
  • Berkolaborasi dengan inspektorat dan KPK dalam menyusun rekomendasi area rawan korupsi.
  • Memberikan saran terhadap kebijakan whistleblowing dan transparansi anggaran.

Dengan kompleksitas tantangan pembangunan daerah saat ini, Staf Ahli Kepala Daerah harus berperan lebih dari sekadar penasihat birokratis. Mereka dituntut menjadi motor penggerak transformasi kebijakan yang strategis, adaptif, dan berorientasi hasil. Telaahan yang diberikan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan kepala daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.500.000 tidak termasuk akomodasi Minimal 20 Peserta

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo