TOR Single Salary: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

TOR Single Salary: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS) seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas mengungkapkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS). Prinsip itu adalah equity theory, baik yang berupa eksternal equity maupun internal equity. Artinya, kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi yang berbeda tak akan lagi mendapat kompensasi yang berbeda.

Dengan skema sistem penggajian tunggal atau single salary untuk PNS ini, maka komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini akan dihapuskan dan dimasukkan ke dalam gaji. Dengan begitu, PNS hanya menerima gaji pokok tetapi jumlahnya diperbesar. 

Meski belum diterapkan, beberapa pihak banyak telah membuat kajian, terutama terkait dengan formula perhitungannya. Salah satunya terungkap dalam dokumen yang termuat dalam website Pemprov Sumbar bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)" dikatakan PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

"Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,"

Dengan diterapkannya gaji tunggal atau single salary diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PNS lebih meningkatkan kinerja, maka diperlukan Bimbingan Teknis.

Adapun Kurikulum sebagai berikut :

  1. Pengertian, Tujuan, Manfaat Single Salary
  2. Kebijakan Manajemen ASN
  3. Kebijakan Gaji PP 5 Thn 2024
  4. Kebijakan Single Salary
  5. Penerapan Single Salary
  6. Penghitugan Single Salary

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

hubungi kami logo