Undang-Undang ini diterbitkan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak lagi sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan demikian, diperlukan pembaruan dalam bentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi perubahan ini.
Dalam Undang-Undang ini, ASN merujuk kepada Aparatur Sipil Negara, yang mencakup dua kelompok utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN: Ini adalah orang-orang yang diangkat sebagai PNS atau PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya. Mereka menerima penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, memiliki hasil kerja tinggi, dan bersikap sesuai dengan nilai dasar ASN. Salah satu tujuan Manajemen ASN adalah untuk menjaga independensi ASN dari intervensi politik serta untuk menjaga integritas ASN dengan melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam usaha untuk lebih efektif mengelola ASN, Undang-Undang ini mendorong penggunaan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data, sehingga penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN dapat ditingkatkan.
Undang-Undang ini mengklasifikasikan jabatan ASN menjadi dua kelompok utama:
Jabatan Manajerial: Ini adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan Nonmanajerial: Ini adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Undang-Undang ini memberikan peran penting kepada Menteri yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa sistem Manajemen ASN harus mengikuti prinsip meritokrasi, yang berarti penilaian dan penempatan Pegawai ASN didasarkan pada kompetensi dan prestasi mereka.
Ini adalah sebagian dari isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini memiliki banyak ketentuan lebih lanjut yang mengatur pengelolaan ASN di Indonesia. Artikel ini memberikan gambaran umum tentang poin-poin penting dalam undang-undang ini. Detail lebih lanjut dan ketentuan lengkap dapat ditemukan dalam teks undang-undang yang asli dan terbitan resmi.
Struktur Organisasi Undang-Undang ini mengatur struktur organisasi ASN di Indonesia, yang mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Instansi Pusat: Ini mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan program pemerintah di tingkat pusat.
Instansi Daerah: Ini melibatkan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk menjalankan program pemerintah di tingkat daerah.
Tata Kelola ASN Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek tata kelola ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses-proses ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Integrasi Teknologi Dengan mengadopsi digitalisasi Manajemen ASN, Undang-Undang ini menggalakkan penggunaan teknologi terkini dalam mengelola dan menyediakan layanan untuk ASN. Teknologi ini akan membantu mempercepat proses dan memudahkan akses ASN terhadap informasi dan layanan yang mereka butuhkan.
Kesimpulan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah undang-undang yang penting dalam mengatur ASN di Indonesia. Dengan mengikuti prinsip meritokrasi, mengintegrasikan teknologi, dan menekankan profesionalisme dan integritas, undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Lebih lanjut mengenai ketentuan lengkap dan peraturan yang terdapat dalam undang-undang ini dapat diakses melalui teks undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Undang-undang ini menjadi panduan penting bagi pengelolaan ASN, sehingga ASN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate