Dalam era transformasi digital dan reformasi birokrasi, tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berbasis hasil semakin tinggi. Pemerintah merespons tantangan ini dengan menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai ASN. Kebijakan ini memperkenalkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), sebagai pendekatan baru dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih dinamis namun tetap akuntabel.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, para pejabat struktural, manajer SDM, dan pegawai ASN diberi pemahaman yang komprehensif tentang FWA dan mekanisme implementasinya di lingkungan pemerintahan, khususnya di pemerintah daerah.
Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas waktu, tempat, dan cara kerja bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, tanpa mengurangi target kinerja. Bentuk fleksibilitas ini dapat berupa flextime, remote working (kerja dari rumah/tempat lain), maupun hybrid working. Dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, FWA diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, dan kualitas pelayanan publik, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan capaian kinerja.
Salah satu manfaat nyata dari penerapan FWA adalah efisiensi penggunaan sumber daya negara. Dengan mengurangi kebutuhan akan ruang kerja fisik, konsumsi listrik, transportasi dinas, dan fasilitas kantor lainnya, pemerintah dapat melakukan penghematan anggaran yang signifikan tanpa menurunkan kinerja. FWA juga membuka ruang bagi pendekatan kerja yang lebih hemat biaya namun tetap hasil-oriented.
Penerapan FWA merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN menuju sistem yang berbasis kompetensi dan kinerja. Dengan sistem kerja fleksibel, pengelolaan SDM diharapkan tidak lagi berbasis pada kehadiran fisik, tetapi pada output dan kontribusi nyata terhadap tujuan organisasi. Hal ini juga memberikan ruang bagi pengembangan SDM yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu merespons perubahan dengan cepat.
Untuk mendukung implementasi FWA, pemerintah mendorong penggunaan sistem digital penilaian kinerja seperti e-Kinerja. Sistem ini menjadi alat utama untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara objektif dan transparan, terlepas dari lokasi kerjanya. Dalam konteks pemerintah daerah, integrasi e-Kinerja dengan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja lainnya menjadi penting untuk memastikan bahwa FWA tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar berdampak positif terhadap efektivitas pelayanan publik.
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel melalui skema FWA bukan hanya bentuk adaptasi terhadap zaman, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun birokrasi yang lincah, efisien, dan berkinerja tinggi. Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan memahami mekanisme, tantangan, dan strategi implementasi FWA secara efektif, sehingga mampu mewujudkan tata kelola ASN yang modern, profesional, dan berdaya saing.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong