Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan menciptakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 telah menetapkan langkah-langkah konkret penghematan belanja negara. Instruksi ini menjadi pedoman bagi seluruh Kepala Daerah—Gubernur, Bupati, dan Walikota—dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menekan potensi kebocoran anggaran serta memastikan alokasi belanja lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai bentuk dukungan dan implementasi kebijakan tersebut, lembaga terkait akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional dengan tema:
"Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Sesuai dengan Inpres No 1 Tahun 2025, KMK No 29 Tahun 2025, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ."
Bimtek ini akan membahas secara mendalam substansi Instruksi Presiden dan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Fokus utama pelatihan ini mencakup beberapa poin penting berikut:
Pembatasan Belanja Seremonial
Kegiatan seperti seminar, focus group discussion (FGD), pencetakan, publikasi, studi banding, dan kegiatan seremonial lainnya dibatasi untuk menekan pengeluaran yang tidak mendesak.
Pengurangan Perjalanan Dinas
Pengeluaran untuk perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50 persen sebagai bagian dari efisiensi operasional.
Pembatasan Honorarium
Pembatasan dilakukan melalui pengurangan jumlah tim serta penyesuaian besaran honorarium berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran secara lebih baik, efektif, dan sesuai regulasi terbaru.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong