Dalam upaya untuk menciptakan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat, kini telah terbit Permendagri No. 38 Tahun 2018 yang nantinya hal ini menjadi amanat dari pihak Permendagri untuk mampu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam BIMTEK keuangan, bahwa dalam penyusunan program pemerintah, disarankan untuk hanya mengikutsertakan program yang benar-benar bermanfaat yang nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan kata lain, tanpa mengabaikan jadwal BIMTEK keuangan tersebut, dikatakan bahwa semua program yang disusun nanti diharapkan bisa mendukung adanya pembangunan nasional pada tahun 2019 kali ini. Oleh sebab itu, pihak pusat dengan sangat menghimbau kepada pemerintah di bawahnya untuk menjadikan Permendagri tersebut sebagai pedoman dalam menyusun APBN 2019.
Tanpa mengesampingkan harga BIMTEK keuangan, setidaknya ada beberapa hal penting yang memang harus dipahami dalam Permendagri No. 38 Tahun 2018 ada beberapa perubahan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang mencangkup beberapa hal berikut ini.
Permendagri No. 38 Tahun 2018 yang kini dijadikan sebagai acuan dalam menyusun APBD 2019 yang mencangkup kebijakan, teknis dan prinsip penyusunan. Dalam praktiknya, pemerintah berharap ke depannya akan ada kontribusi yang besar dalam pembangunan nasional 2019.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Jayapura Kupang Makassar Manado Manokwari Palu Sorong Ternate