Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman Kepala Daerah dalam Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 2025–2029

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman Kepala Daerah dalam Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 2025–2029

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman penting bagi kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2025–2029. Instruksi ini bertujuan memastikan kesinambungan pembangunan daerah serta menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pasca pemilihan kepala daerah serentak.

Tujuan dan Landasan Hukum

Inmendagri No. 2 Tahun 2025 mengacu pada sejumlah landasan hukum yang kuat, yaitu:

  • Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyusun dan menetapkan RPJMD melalui Peraturan Daerah (Perda).
  • Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dengan mengusung Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dengan dasar hukum tersebut, instruksi ini memberikan arahan yang lebih jelas dan terukur bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen perencanaan yang selaras dengan pembangunan nasional.

Ketentuan Penyusunan RPJMD dan Renstra PD

Instruksi ini menegaskan tenggat waktu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan:

  • RPJMD: Wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
  • Renstra Perangkat Daerah (PD): Harus selesai paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan.

Dokumen perencanaan ini disusun secara berjenjang. RPJPD dijabarkan dalam RPJMD dan Renstra PD, kemudian diturunkan ke dalam perencanaan tahunan berupa RKPD dan Renja PD. Mekanisme ini memastikan kesinambungan antar dokumen dan arah pembangunan yang terstruktur.

Sinkronisasi dengan RPJMN 2025–2029

Instruksi ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dengan RPJMN 2025–2029. Kepala daerah diimbau untuk memastikan setiap RPJMD dan Renstra PD selaras dengan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden, serta semangat otonomi daerah, potensi lokal, dan kearifan daerah masing-masing. Dengan demikian, perencanaan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Perubahan Penting Dibanding Permendagri 86/2017

Salah satu hal signifikan dari Inmendagri No. 2 Tahun 2025 adalah adanya perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Penyesuaian struktur bab dalam dokumen perencanaan daerah (Dokrenda).
  • Adanya proyeksi hingga tahun 2030 untuk mengakomodasi masa transisi kepala daerah sekaligus mempersiapkan penyusunan RKPD tahun 2030.

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi acuan utama bagi kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan 2025–2029. Dengan pedoman ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang strategis, terukur, dan selaras dengan pembangunan nasional, sehingga kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo