Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman penting bagi kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2025–2029. Instruksi ini bertujuan memastikan kesinambungan pembangunan daerah serta menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pasca pemilihan kepala daerah serentak.
Inmendagri No. 2 Tahun 2025 mengacu pada sejumlah landasan hukum yang kuat, yaitu:
Dengan dasar hukum tersebut, instruksi ini memberikan arahan yang lebih jelas dan terukur bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen perencanaan yang selaras dengan pembangunan nasional.
Instruksi ini menegaskan tenggat waktu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan:
Dokumen perencanaan ini disusun secara berjenjang. RPJPD dijabarkan dalam RPJMD dan Renstra PD, kemudian diturunkan ke dalam perencanaan tahunan berupa RKPD dan Renja PD. Mekanisme ini memastikan kesinambungan antar dokumen dan arah pembangunan yang terstruktur.
Instruksi ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dengan RPJMN 2025–2029. Kepala daerah diimbau untuk memastikan setiap RPJMD dan Renstra PD selaras dengan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden, serta semangat otonomi daerah, potensi lokal, dan kearifan daerah masing-masing. Dengan demikian, perencanaan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Salah satu hal signifikan dari Inmendagri No. 2 Tahun 2025 adalah adanya perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa perubahan penting meliputi:
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi acuan utama bagi kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan 2025–2029. Dengan pedoman ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang strategis, terukur, dan selaras dengan pembangunan nasional, sehingga kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong