Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, pengelolaan arsip menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, baik fisik maupun elektronik, yang dibuat dan diterima oleh berbagai entitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan tersebut dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta sistem informasi kearsipan modern, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri No. 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri ini ditetapkan untuk mewujudkan sistem kearsipan yang:
1. Penyesuaian Kode Klasifikasi Arsip
Kode klasifikasi disusun berdasarkan:
2. Kesesuaian dengan Sistem SRIKANDI
Permendagri 83/2022 dirancang agar selaras dengan sistem SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi standar nasional untuk pengelolaan arsip secara digital.
3. Implementasi di Pemda
Seluruh Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib:
Penetapan Permendagri No. 83 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam membangun sistem kearsipan nasional yang andal dan modern. Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi menciptakan pengelolaan arsip yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pelayanan publik.
Kearsipan bukan hanya tanggung jawab teknis, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan klasifikasi arsip yang jelas, Indonesia semakin siap menuju era transformasi digital yang transparan dan akuntabel.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong