Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Melalui Analisis Analisis Standar Belanja (ASB), Analisis Standar Biaya (SB), dan Analisis Standar Satuan Harga (SSH)

Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Melalui Analisis Analisis Standar Belanja (ASB), Analisis Standar Biaya (SB), dan Analisis Standar Satuan Harga (SSH)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis data serta sesuai dengan kaidah pengelolaan anggaran yang berlaku. Tiga instrumen utama yang menjadi fondasi dalam sistem anggaran berbasis kinerja tersebut adalah Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya (SB), dan Standar Satuan Harga (SSH). Ketiganya berperan strategis dalam memastikan keadilan, efisiensi, dan kewajaran penggunaan anggaran.

1. Analisis Standar Belanja (ASB): Menilai Kewajaran Beban Kerja dan Biaya

ASB merupakan instrumen penting dalam menyusun anggaran kegiatan berdasarkan prinsip kewajaran antara beban kerja dan biaya. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, ASB digunakan untuk:

  • Mengukur efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  • Menilai kelayakan anggaran atas usulan kegiatan;
  • Menyusun pagu indikatif dan prakiraan kebutuhan jangka menengah.

Penyusunan ASB didasarkan pada pendekatan kuantitatif seperti regresi sederhana (OLS) dan Activity-Based Costing (ABC). Selain itu, diskusi kelompok terfokus (FGD) digunakan untuk menvalidasi kegiatan eksisting dan menentukan kebutuhan kegiatan prioritas.

2. Standar Biaya (SB): Batas Tertinggi dan Estimasi Kelayakan Anggaran

Standar Biaya merupakan satuan biaya yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan anggaran. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2023, SB memiliki dua jenis:

  • Standar Biaya Masukan (SBM): Ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa, honorarium, serta komponen pengeluaran lainnya.
  • Standar Biaya Keluaran (SBK): Digunakan untuk mengukur biaya untuk menghasilkan suatu output tertentu.

Penetapan SB dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK dan prosesnya mencakup survei lapangan, kajian akademis, hingga uji publik dan harmonisasi lintas kementerian.

3. Standar Satuan Harga (SSH): Menjamin Kewajaran Harga dalam Anggaran

SSH adalah harga satuan tertinggi yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD. SSH ditetapkan berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan berfungsi sebagai:

  • Batas atas biaya pengadaan barang/jasa;
  • Referensi dalam penyusunan dokumen penganggaran seperti RKA-SKPD dan APBD;
  • Alat pengendali harga dalam belanja operasional daerah.

Metodologi penyusunan SSH dilakukan melalui survei harga secara langsung ke vendor, baik distributor maupun ritel, kemudian diolah menggunakan metode statistik deskriptif (nilai minimum, maksimum, dan rata-rata). Hasilnya menjadi lampiran resmi dalam SK Kepala Daerah.

Integrasi Ketiganya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Instrumen Fungsi Utama Contoh Penggunaan
ASB Menilai kewajaran biaya berdasarkan beban kerja dan output Biaya pelatihan aparatur desa
SB Menetapkan batas maksimal dan estimasi biaya komponen Honorarium narasumber, biaya perjalanan dinas
SSH Referensi harga barang dan jasa berdasarkan survei pasar Harga ATK, sewa tenda, konsumsi rapat

 

Ketiganya saling melengkapi dalam seluruh siklus anggaran: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan dan evaluasi. Dengan menerapkan ASB, SB, dan SSH secara konsisten, pemerintah daerah dapat menyusun anggaran yang lebih rasional, adil, dan akuntabel.

Penerapan ASB, SB, dan SSH merupakan wujud nyata dari reformasi pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil dan kinerja. Instrumen-instrumen ini memberikan landasan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah untuk membuat keputusan anggaran yang berbasis data, tidak subjektif, dan menjamin kesetaraan antar kegiatan dan antar unit kerja.

Kedepannya, penyempurnaan instrumen ini harus terus dilakukan melalui digitalisasi, integrasi sistem informasi keuangan daerah, serta peningkatan kapasitas SDM agar perencanaan dan penganggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan secara adil dan berkelanjutan.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo