Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis data serta sesuai dengan kaidah pengelolaan anggaran yang berlaku. Tiga instrumen utama yang menjadi fondasi dalam sistem anggaran berbasis kinerja tersebut adalah Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya (SB), dan Standar Satuan Harga (SSH). Ketiganya berperan strategis dalam memastikan keadilan, efisiensi, dan kewajaran penggunaan anggaran.
ASB merupakan instrumen penting dalam menyusun anggaran kegiatan berdasarkan prinsip kewajaran antara beban kerja dan biaya. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, ASB digunakan untuk:
Penyusunan ASB didasarkan pada pendekatan kuantitatif seperti regresi sederhana (OLS) dan Activity-Based Costing (ABC). Selain itu, diskusi kelompok terfokus (FGD) digunakan untuk menvalidasi kegiatan eksisting dan menentukan kebutuhan kegiatan prioritas.
Standar Biaya merupakan satuan biaya yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaksanaan anggaran. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2023, SB memiliki dua jenis:
Penetapan SB dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK dan prosesnya mencakup survei lapangan, kajian akademis, hingga uji publik dan harmonisasi lintas kementerian.
SSH adalah harga satuan tertinggi yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD. SSH ditetapkan berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan berfungsi sebagai:
Metodologi penyusunan SSH dilakukan melalui survei harga secara langsung ke vendor, baik distributor maupun ritel, kemudian diolah menggunakan metode statistik deskriptif (nilai minimum, maksimum, dan rata-rata). Hasilnya menjadi lampiran resmi dalam SK Kepala Daerah.
Instrumen | Fungsi Utama | Contoh Penggunaan |
---|---|---|
ASB | Menilai kewajaran biaya berdasarkan beban kerja dan output | Biaya pelatihan aparatur desa |
SB | Menetapkan batas maksimal dan estimasi biaya komponen | Honorarium narasumber, biaya perjalanan dinas |
SSH | Referensi harga barang dan jasa berdasarkan survei pasar | Harga ATK, sewa tenda, konsumsi rapat |
Ketiganya saling melengkapi dalam seluruh siklus anggaran: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan dan evaluasi. Dengan menerapkan ASB, SB, dan SSH secara konsisten, pemerintah daerah dapat menyusun anggaran yang lebih rasional, adil, dan akuntabel.
Penerapan ASB, SB, dan SSH merupakan wujud nyata dari reformasi pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil dan kinerja. Instrumen-instrumen ini memberikan landasan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah untuk membuat keputusan anggaran yang berbasis data, tidak subjektif, dan menjamin kesetaraan antar kegiatan dan antar unit kerja.
Kedepannya, penyempurnaan instrumen ini harus terus dilakukan melalui digitalisasi, integrasi sistem informasi keuangan daerah, serta peningkatan kapasitas SDM agar perencanaan dan penganggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan secara adil dan berkelanjutan.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong