Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini secara tegas mengingatkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya berlaku saat program sudah berjalan, tetapi juga harus hadir sejak tahap perencanaan. “Inspektorat jangan diam saja ketika program baru direncanakan. Mereka harus bisa memberikan warning atau masukan lebih awal apakah program itu efisien, boros, atau memang dibutuhkan.”
Dengan dorongan tersebut, pengawasan internal (APIP / Inspektorat) di pemerintahan daerah memiliki tugas strategis untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak menjadi lahan penyimpangan anggaran. Artikel ini menggali bagaimana peran inspektorat dapat dioptimalkan agar pemerintahan daerah lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Selama ini, pengawasan sering dianggap sebagai tugas akhir, yaitu memeriksa kegiatan setelah selesai dikerjakan. Namun, pendekatan seperti itu bersifat reaktif dan kurang efektif dalam mencegah potensi pemborosan atau kesalahan desain program.
Dalam Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025, Mendagri Tito menegaskan bahwa pengawasan harus mengadopsi tiga tahap: foresight (pencegahan sejak merancang), insight (pendampingan selama pelaksanaan), dan oversight (evaluasi setelah selesai).
Inspektorat daerah, sebagai ujung tombak APIP di daerah, diminta tidak hanya menjadi pemeriksa, tetapi juga sebagai pengarah (advice), pemberi masukan, sekaligus penahan agar usulan program tidak melenceng dari prinsip efisiensi dan kebutuhan riil masyarakat.
Berikut sejumlah langkah konkret yang bisa dilakukan Inspektorat provinsi/kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan OPD:
Beberapa tantangan yang biasa dihadapi Inspektorat dalam mengambil peran aktif di tahap perencanaan:
Agar peran inspektorat tidak sekadar formalitas, tetapi memberi dampak riil, beberapa strategi berikut dapat diterapkan:
Himbauan Mendagri Tito pada 9 Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah untuk mengubah paradigma pengawasan dari pasif menjadi preventif dan aktif. Optimalisasi peran Inspektorat dalam tahap perencanaan penganggaran OPD bukanlah tugas tambahan, melainkan tugas strategis yang harus dijalankan agar anggaran setiap rupiah betul-betul digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan kesiapan SDM, mekanisme yang jelas, dan kemauan untuk bekerja bersama, inspektorat daerah dapat menjadi penentu keberhasilan tata kelola keuangan daerah menuju pemerintahan yang bersih, efisien, dan berkeadilan.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong