Badan Usaha Milik Desa Air Minum (BUMDAM) hadir sebagai instrumen strategis desa dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang layak, sehat, dan terjangkau. Dengan dukungan regulasi yang jelas, BUMDAM diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga desa yang tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa. Untuk itulah, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang secara rinci mengatur mengenai organ dan kepegawaian BUMDAM.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi desa agar BUMDAM dapat berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kehadiran regulasi ini juga memperkuat posisi BUMDAM sebagai bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam Permendagri 23 Tahun 2024 ditegaskan bahwa BUMDAM wajib memiliki organ kelembagaan yang terdiri dari tiga unsur utama:
Kepala Desa secara ex officio berperan sebagai Penasihat BUMDAM. Peran ini sangat penting karena Kepala Desa menjadi penghubung langsung antara pemerintah desa dengan lembaga BUMDAM. Tugasnya antara lain:
Pelaksana Operasional adalah organ yang memegang kendali sehari-hari dalam pengelolaan BUMDAM. Dipimpin oleh seorang Direktur atau sebutan lain yang ditetapkan melalui musyawarah desa, Pelaksana Operasional bertanggung jawab langsung pada Penasihat. Adapun tugas utamanya meliputi:
Pengawas merupakan organ yang memiliki fungsi kontrol atas jalannya BUMDAM. Tugasnya adalah memastikan agar pelaksanaan operasional berjalan sesuai dengan rencana kerja, aturan yang berlaku, serta prinsip akuntabilitas. Pengawas juga berperan memberikan rekomendasi perbaikan bagi pengelola BUMDAM.
Dengan struktur organ tersebut, BUMDAM memiliki sistem tata kelola yang seimbang, di mana ada pihak yang membuat kebijakan, melaksanakan, dan mengawasi.
Selain pengaturan mengenai organ, Permendagri 23 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya tata kelola kepegawaian BUMDAM. Pegawai merupakan ujung tombak keberhasilan BUMDAM dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kepegawaian harus dilakukan secara sistematis dan profesional.
Proses rekrutmen pegawai BUMDAM dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kebutuhan organisasi. Desa wajib memastikan bahwa pegawai yang direkrut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan, misalnya tenaga teknis, administrasi, maupun pelayanan pelanggan.
Pegawai BUMDAM berhak memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. Selain itu, pegawai juga wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BUMDAM wajib mendukung peningkatan kapasitas pegawainya melalui pelatihan, workshop, pendampingan teknis, hingga bimbingan manajemen. Langkah ini bertujuan agar pegawai mampu mengikuti perkembangan teknologi penyediaan air minum, manajemen keuangan, serta pelayanan publik yang semakin modern.
Permendagri 23/2024 menegaskan pentingnya etika dan disiplin kerja dalam kepegawaian BUMDAM. Setiap pegawai dituntut untuk bekerja sesuai standar operasional, menjunjung tinggi kejujuran, serta mematuhi aturan yang berlaku. Disiplin kerja ini menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMDAM.
Dengan adanya pengaturan yang jelas melalui Permendagri 23 Tahun 2024, BUMDAM diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa. Melalui pengelolaan air minum yang baik, BUMDAM tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan dasar, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas masyarakat.
Keberhasilan BUMDAM sangat bergantung pada tiga hal: kelembagaan yang kuat, tata kelola kepegawaian yang profesional, serta dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat. Jika ketiga aspek ini berjalan selaras, maka BUMDAM akan menjadi contoh nyata pembangunan partisipatif berbasis desa menuju kesejahteraan masyarakat.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM memberikan arah yang jelas bagi desa dalam mengelola BUMDAM secara profesional. Dengan organ yang lengkap (Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas) serta tata kelola kepegawaian yang transparan, BUMDAM diharapkan mampu memberikan pelayanan air minum yang berkelanjutan, mendukung kemandirian ekonomi desa, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong