Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Sesuai Permendagri No. 16 Tahun 2024

Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Sesuai Permendagri No. 16 Tahun 2024

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Aturan ini meliputi tiga unsur utama: Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Ketiganya berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan serta kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, baik di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang Penerbitan Permendagri No. 16 Tahun 2024

Selama ini, penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah masih mempedomani regulasi umum, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Agar penyelenggaraan keprotokolan di tingkat pusat dan daerah terlaksana secara tertib, teratur, profesional, dan akuntabel, dibutuhkan pedoman teknis yang spesifik dan operasional. Oleh karena itu, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2024.

Unsur Utama Keprotokolan

Dalam pedoman terbaru ini, pelaksanaan acara resmi dan acara kenegaraan berfokus pada tiga pilar utama:

  • Tata Tempat (Precedence)
    Aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat dalam suatu acara. Penentuan posisi duduk atau berdiri didasarkan pada tingkat jabatan dan kedudukan protokoler.
  • Tata Upacara
    Aturan untuk melaksanakan upacara bendera atau upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi/kenegaraan. Hal ini mencakup tata urutan acara, penyiapan sarana prasarana, hingga kelengkapan personil pelaksana.
  • Tata Penghormatan
    Aturan untuk memberikan penghormatan kepada pejabat atau tokoh sesuai kedudukannya. Bentuk penghormatan dapat berupa pemberian jajaran kehormatan, lambang-lambang negara, hingga tata sapaan yang baku.

Tujuan dan Dampak Implementasi

Penerapan Permendagri No. 16 Tahun 2024 menjadi acuan standar bagi seluruh praktisi humas dan protokol di Kemendagri, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

  1. Standardisasi Prosedur: Menghilangkan keraguan atau perbedaan penafsiran aturan protokoler antardaerah.
  2. Kelancaran Acara Resmi: Meminimalisir potensi kekeliruan teknis saat kunjungan kerja, rapat koordinasi, maupun upacara peringatan hari besar.
  3. Penjagaan Wibawa Lembaga: Memastikan kehormatan pejabat negara dan simbol-simbol pemerintahan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dengan berlakunya Permendagri ini sejak 11 Oktober 2024, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah diharapkan segera menyesuaikan seluruh tata laksana acara resmi sesuai dengan standar pedoman yang baru.

Ingin Memahami Penerapan Permendagri No. 16 Tahun 2024 Secara Mendalam? 
Ikuti Bimtek Keprotokolan Kemendagri & Pemerintah Daerah untuk tingkatkan profesionalisme dan tata kelola acara resmi di instansi Anda. đź”— [Daftar disini Sekarang]

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo