Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Aturan ini meliputi tiga unsur utama: Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Ketiganya berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan serta kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, baik di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintahan Daerah.
Selama ini, penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah masih mempedomani regulasi umum, yaitu:
Agar penyelenggaraan keprotokolan di tingkat pusat dan daerah terlaksana secara tertib, teratur, profesional, dan akuntabel, dibutuhkan pedoman teknis yang spesifik dan operasional. Oleh karena itu, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2024.
Dalam pedoman terbaru ini, pelaksanaan acara resmi dan acara kenegaraan berfokus pada tiga pilar utama:
Penerapan Permendagri No. 16 Tahun 2024 menjadi acuan standar bagi seluruh praktisi humas dan protokol di Kemendagri, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan berlakunya Permendagri ini sejak 11 Oktober 2024, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah diharapkan segera menyesuaikan seluruh tata laksana acara resmi sesuai dengan standar pedoman yang baru.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong