Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari mandat konstitusional negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera. Salah satu unsur krusial dalam pelaksanaan pembangunan tersebut adalah pengadaan tanah, yang bertujuan menyediakan lahan bagi berbagai proyek strategis nasional dan layanan publik seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga energi.
Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2023 yang menggantikan PP No. 19 Tahun 2021, guna memperkuat landasan hukum dan teknis penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah adalah kegiatan penyediaan tanah oleh pemerintah, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila, sumber daya agraria (termasuk tanah) harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan publik untuk:
Regulasi pengadaan tanah bersumber dari:
Dalam hukum nasional, pengadaan tanah mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah, termasuk benda-benda yang berkaitan dengannya. Namun, negara juga memiliki kewenangan publik untuk mengatur dan memfasilitasi penggunaan tanah demi kepentingan umum.
Keadilan dan Kepastian Hukum
Pemberian ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian profesional, menjamin kompensasi yang layak dan adil bagi warga terdampak.
Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Setiap tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengikutsertakan pihak-pihak terkait melalui konsultasi publik.
Penyelenggaraan Berbasis Kepentingan Nasional dan Daerah
Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan bahwa tanah yang diadakan benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengadaan tanah digunakan untuk membangun:
Dengan diberlakukannya PP No. 39 Tahun 2023, pemerintah memperkuat komitmen untuk menjalankan pembangunan nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada rakyat. Pengadaan tanah tidak sekadar proses teknis, namun mencerminkan upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kepentingan pembangunan nasional.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong