Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Sesuai PP No. 39 Tahun 2023 (Pengganti PP No. 19 Tahun 2021)

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Sesuai PP No. 39 Tahun 2023 (Pengganti PP No. 19 Tahun 2021)

Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari mandat konstitusional negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera. Salah satu unsur krusial dalam pelaksanaan pembangunan tersebut adalah pengadaan tanah, yang bertujuan menyediakan lahan bagi berbagai proyek strategis nasional dan layanan publik seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga energi.

Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2023 yang menggantikan PP No. 19 Tahun 2021, guna memperkuat landasan hukum dan teknis penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Makna Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah adalah kegiatan penyediaan tanah oleh pemerintah, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila, sumber daya agraria (termasuk tanah) harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan publik untuk:

  • Menyusun kebijakan pengadaan tanah,
  • Melakukan pengaturan dan pengelolaan tanah,
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah.

Dasar Hukum Nasional Pengadaan Tanah

Regulasi pengadaan tanah bersumber dari:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
  • PP No. 39 Tahun 2023, sebagai pelaksana UU tersebut, menggantikan PP sebelumnya (No. 19 Tahun 2021).

Dalam hukum nasional, pengadaan tanah mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah, termasuk benda-benda yang berkaitan dengannya. Namun, negara juga memiliki kewenangan publik untuk mengatur dan memfasilitasi penggunaan tanah demi kepentingan umum.


Prinsip-prinsip Pengadaan Tanah Berdasarkan PP 39/2023

  1. Keadilan dan Kepastian Hukum
    Pemberian ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian profesional, menjamin kompensasi yang layak dan adil bagi warga terdampak.

  2. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
    Setiap tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengikutsertakan pihak-pihak terkait melalui konsultasi publik.

  3. Penyelenggaraan Berbasis Kepentingan Nasional dan Daerah
    Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan bahwa tanah yang diadakan benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Cakupan Kepentingan Umum yang Dimaksud

Pengadaan tanah digunakan untuk membangun:

  • Jalan tol, bandara, pelabuhan, bendungan, dan rel kereta;
  • Rumah sakit, sekolah, fasilitas ibadah;
  • Infrastruktur energi dan air bersih;
  • Kawasan industri, pelestarian budaya, dan pertahanan negara.

Dengan diberlakukannya PP No. 39 Tahun 2023, pemerintah memperkuat komitmen untuk menjalankan pembangunan nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada rakyat. Pengadaan tanah tidak sekadar proses teknis, namun mencerminkan upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kepentingan pembangunan nasional.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo