Penyusunan RPJMD dan RENSTRA SKPD Tahun 2025–2029 Berdasarkan InMendagri No. 2 Tahun 2025

Penyusunan RPJMD dan RENSTRA SKPD Tahun 2025–2029 Berdasarkan InMendagri No. 2 Tahun 2025

Dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik pasca pemilihan kepala daerah serentak, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh kepala daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029.

Landasan Hukum

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari:

  • Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD melalui Peraturan Daerah (Perda).

  • Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan mengusung Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sinkronisasi Perencanaan

Penyusunan RPJMD 2025–2029 wajib:

  • Selaras dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

  • Mengacu pada RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

  • Mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi lokal, serta kearifan lokal.

Langkah ini bertujuan agar setiap daerah dapat merancang kebijakan pembangunan yang inklusif, kontekstual, serta berkelanjutan, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional.

Kesimpulan

Melalui pedoman ini, pemerintah pusat berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah dinamika politik daerah. Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD menjadi instrumen strategis dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mengintegrasikan visi pembangunan nasional dengan karakteristik daerah masing-masing.

Fasilitas Peserta

  • Pelatihan selama 2 hari / sampai dengan materi selesai
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan BIMTEK:
    • Pena/Pensil & Notebook
    • Makalah
    • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
    • Penandatanganan SPPD
    • Sertifikat & Kwitansi BIMTEK
    • Tas Ransel Eksklusif
    • Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif
    • Antar jemput bandara bagi peserta group (>4 peserta)

Biaya Kontribusi

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta

Rp. 5.000.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.000.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

BIMTEK Harga Khusus

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru

Rp. 5.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 4.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate

Rp. 6.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi

Rp. 5.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi

Rp. 2.000.000 untuk peserta Online Zoom - Minimal 5 Peserta

*Harga bisa berubah sewaktu-waktu


Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong

Untuk informasi lengkap silahkan hubungi contact person disini

hubungi kami logo