Dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik pasca pemilihan kepala daerah serentak, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh kepala daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari:
Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan mengusung Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Penyusunan RPJMD 2025–2029 wajib:
Selaras dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
Mengacu pada RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi lokal, serta kearifan lokal.
Langkah ini bertujuan agar setiap daerah dapat merancang kebijakan pembangunan yang inklusif, kontekstual, serta berkelanjutan, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional.
Melalui pedoman ini, pemerintah pusat berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah dinamika politik daerah. Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD menjadi instrumen strategis dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mengintegrasikan visi pembangunan nasional dengan karakteristik daerah masing-masing.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong