Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Permendagri ini menjadi panduan bagi seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun RKPD yang efektif, terukur, dan berorientasi hasil, sejalan dengan visi pembangunan nasional 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penyusunan RKPD Tahun 2026 berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Tujuan utama diterbitkannya regulasi ini adalah untuk:
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif tahapan penyusunan RKPD, mulai dari perencanaan awal hingga penetapan dokumen akhir, meliputi:
Penyusunan Rancangan Awal RKPD
Berbasis pada hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya, Renstra Perangkat Daerah, dan kebijakan pembangunan nasional.
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik
Sebagai wadah menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait prioritas pembangunan daerah.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Penyusunan Rancangan Akhir RKPD
Mengintegrasikan hasil Musrenbang dan penyelarasan dengan kebijakan nasional.
Penetapan RKPD Tahun 2026
Ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Juni 2025 melalui peraturan kepala daerah.
Permendagri ini juga memberikan arah kebijakan pembangunan yang menjadi fokus nasional dan daerah pada Tahun 2026, di antaranya:
Dengan arah kebijakan tersebut, RKPD 2026 diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta mempercepat transformasi menuju Indonesia Maju 2045.
Dalam Permendagri ini juga ditekankan pentingnya integrasi dokumen perencanaan, yaitu:
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2026 secara lebih terarah, adaptif, dan terukur.
Permendagri ini tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah berorientasi hasil (result-oriented) serta mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan RKPD Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong