Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 telah menetapkan pedoman mengenai tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga. Regulasi ini hadir untuk memperkuat kolaborasi antar daerah dan antara pemerintah daerah dengan sektor lain, dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Kerja sama daerah diartikan sebagai usaha bersama antara dua atau lebih daerah, maupun antara daerah dengan pihak ketiga—baik itu badan usaha, lembaga, maupun organisasi lainnya—yang dilakukan atas dasar saling menguntungkan. Tujuannya bukan sekadar berbagi sumber daya, tetapi juga menciptakan sinergi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan efisien.
Melalui kerja sama ini, daerah diharapkan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya, memperluas jaringan pembangunan, serta meningkatkan daya saing daerah. Prinsip utama yang diusung dalam kebijakan ini adalah kemitraan, partisipasi, dan manfaat bersama.
Lahirnya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dilatarbelakangi oleh realitas bahwa dinamika sosial, ekonomi, dan pemerintahan di masyarakat telah berkembang pesat. Aktivitas masyarakat kini tidak lagi terbatas dalam satu wilayah otonom saja. Interaksi lintas daerah bahkan lintas negara menjadi hal yang wajar, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih adaptif dan komprehensif.
Permendagri ini juga mempertegas bahwa kerja sama antar daerah bukan hanya pilihan, melainkan strategi pembangunan yang wajib dikembangkan untuk menjawab kompleksitas kebutuhan publik. Dalam konteks otonomi daerah, kerja sama juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas daerah.
Terdapat dua bentuk utama kerja sama daerah yang diatur dalam Permendagri ini:
Selain itu, kerja sama juga dapat dilakukan dengan lembaga dan pemerintah daerah di luar negeri, sebagai bagian dari diplomasi dan pertukaran pengetahuan di tingkat global.
Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan daerah dapat:
Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun pola kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah. Dengan semangat sinergi, transparansi, dan akuntabilitas, kebijakan ini diharapkan mampu menjembatani keterbatasan sumber daya daerah, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bandung Bogor Puncak Jakarta Malang Semarang Surabaya Yogyakarta
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Bali Balikpapan Banjarmasin Batam Belitung Kendari Lombok Medan Padang Palangkaraya Palembang Pekanbaru
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Aceh Ambon Kupang IKN (Ibu Kota Nusantara) Makassar Manado Palu Ternate
*Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi: Jayapura Manokwari Merauke Nabire Jayawijaya Sorong